Peran yang di lakukan Jaksa Pengacara Negara pada pemberantasan Tindak Pidan Korupsin :
1. Peran yang berhubungan dengan pelunasan pidana tambahan pembayaran uang pengganti (PUP).
2. Peran yang berhubungan dengan tidak berlanjutnya penyidikan atau penunrutan perkara tindak pidana
korupsi.
3. peran yang berhubungan dengan terbitnya putusan lepas dari tuntutan hukum ( ontslag van alle
vervolgings) atau putusan bebas ( vrijspraak ) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi).
4. Peran yang berhubungan dengan tanggung jawab perdata darai para ahli waris pelaku Tindak Pidana
Korupsi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
*sekian dan terima kasih, UNIVERSITAS BOROBUDUR FAKULTAS HUKUM .
justice
Rabu, 15 Agustus 2012
Selasa, 14 Agustus 2012
Dakwaan "KOMBINASI"
Ini adalah salah satu jenis dakwaan yang secara umum di gunakan oleh para penegak hukum dalam melakukan dakwaannya secara kombinasi /gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair. Timbulnya dakwaan ini sehubungan dengan perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin fariatif baik dalam bentuk atau jenisnya maupun dalam modus operandi yang di gunakan.
misalnya di dakwakan :
ke satu :
primair : pembunuhan berencana ( psl 340 KUHP )
susidair : pembunuhan biasa ( psl 338 KUHP )
lebih subsidair ; penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang ( psl 351 (3) KUHP )
ke dua :
primair : pencurian dengan pemberatan ( psl 363 KUHP )
subsidair : pencurian (psl 362 KUHP ) dan
ke tiga :
perkosaan ( psl 285 KUHP )
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
* sekian dari saya UNIVERSITAS BOROBUDUR FAKULTAS HUKUM
misalnya di dakwakan :
ke satu :
primair : pembunuhan berencana ( psl 340 KUHP )
susidair : pembunuhan biasa ( psl 338 KUHP )
lebih subsidair ; penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang ( psl 351 (3) KUHP )
ke dua :
primair : pencurian dengan pemberatan ( psl 363 KUHP )
subsidair : pencurian (psl 362 KUHP ) dan
ke tiga :
perkosaan ( psl 285 KUHP )
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
* sekian dari saya UNIVERSITAS BOROBUDUR FAKULTAS HUKUM
Langganan:
Postingan (Atom)