Peran yang di lakukan Jaksa Pengacara Negara pada pemberantasan Tindak Pidan Korupsin :
1. Peran yang berhubungan dengan pelunasan pidana tambahan pembayaran uang pengganti (PUP).
2. Peran yang berhubungan dengan tidak berlanjutnya penyidikan atau penunrutan perkara tindak pidana
korupsi.
3. peran yang berhubungan dengan terbitnya putusan lepas dari tuntutan hukum ( ontslag van alle
vervolgings) atau putusan bebas ( vrijspraak ) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi).
4. Peran yang berhubungan dengan tanggung jawab perdata darai para ahli waris pelaku Tindak Pidana
Korupsi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
*sekian dan terima kasih, UNIVERSITAS BOROBUDUR FAKULTAS HUKUM .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar