Selasa, 14 Agustus 2012

Dakwaan "KOMBINASI"

         Ini adalah salah satu jenis dakwaan yang secara umum di gunakan oleh para penegak hukum dalam melakukan dakwaannya secara kombinasi /gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair. Timbulnya dakwaan ini sehubungan dengan perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin fariatif baik dalam bentuk atau jenisnya maupun dalam modus operandi yang di gunakan.
     misalnya di dakwakan :
ke satu  :
     primair     : pembunuhan berencana ( psl 340 KUHP )
     susidair    : pembunuhan biasa ( psl 338 KUHP )
     lebih subsidair  ; penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang ( psl 351 (3) KUHP )

ke dua  :
     primair    : pencurian dengan pemberatan  ( psl 363 KUHP )
     subsidair  : pencurian  (psl 362 KUHP ) dan

ke tiga  :
     perkosaan  ( psl 285 KUHP )
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

* sekian dari saya  UNIVERSITAS BOROBUDUR FAKULTAS HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar